Postingan

FUNGSI BIDANG KEBUDAYAAN

  BIDANG KEBUDAYAAN Bidang kebudayaan mempunyai tugas mempersiapkan bahan dan merumuskan kebijakan teknis, menyelenggarakan pelayanan umum, melaksanakan pembinaan teknis, pelaporan dan evaluasi di bidang kebudayaan. Bidang kebudayaan dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi :     a.      Pengoordinasian penyiapan kebijakan daerah untuk pengelolaan kebudayaan yang masyarakat pelakunya dalam daerah kabupaten/kota mengacu pada kebijakan provinsi dan pemerintah pusat;     b.      Pengoordinasian penyediaan sarana, prasarana pelestarian tradisi dan tenaga pelestari tradisi;     c.      Penyusunan bahan kebijakan penyediaan sarana, prasarana pengelolaan kebudayaan, dan kebijakan penyediaan tenaga kebudayaan;     d.      Pembinaan dan pengembangan lembaga adat, kesenian masyarakat dan sejarah lokal dalam daerah kabupaten/kota; ...

FUNGSI DINAS KEPEMUDAAN OLAHRAGA DAN PARIWISATA KABUPATEN SEKADAU

  FUNGSI DINAS KEPEMUDAAN OLAHRAGA DAN PARIWISATA KABUPATEN SEKADAU     a.      Perumusan             kebijakan lingkup pemuda, olahraga, pariwisata           dan kebudayaan;     b.      Pelaksanaan kebijakan lingkup pemuda, olahraga, pariwisata dan kebudayaan;     c.      Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pemuda, olahraga, pariwisata dan kebudayaan;     d.      Pembinaan pelatihan pemuda, olahraga, pariwisata dan kebudayaan;     e.      Pelaksanaan administrasi dinas kepemudaan, olahraga dan pariwisata; dan      f.      Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.