FUNGSI DINAS KEPEMUDAAN OLAHRAGA DAN PARIWISATA KABUPATEN SEKADAU
FUNGSI DINAS KEPEMUDAAN OLAHRAGA DAN PARIWISATA
KABUPATEN SEKADAU
a. Perumusan kebijakan lingkup pemuda, olahraga, pariwisata dan kebudayaan;
b. Pelaksanaan kebijakan lingkup pemuda, olahraga, pariwisata dan kebudayaan;
c. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pemuda, olahraga, pariwisata dan kebudayaan;
d. Pembinaan pelatihan pemuda, olahraga, pariwisata dan kebudayaan;
e. Pelaksanaan administrasi dinas kepemudaan, olahraga dan pariwisata; dan
f. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Komentar
Posting Komentar