FUNGSI DINAS KEPEMUDAAN OLAHRAGA DAN PARIWISATA KABUPATEN SEKADAU

 

FUNGSI DINAS KEPEMUDAAN OLAHRAGA DAN PARIWISATA

KABUPATEN SEKADAU

    a.     Perumusan            kebijakan lingkup pemuda, olahraga, pariwisata          dan kebudayaan;

    b.     Pelaksanaan kebijakan lingkup pemuda, olahraga, pariwisata dan kebudayaan;

    c.     Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pemuda, olahraga, pariwisata dan kebudayaan;

    d.     Pembinaan pelatihan pemuda, olahraga, pariwisata dan kebudayaan;

    e.     Pelaksanaan administrasi dinas kepemudaan, olahraga dan pariwisata; dan

     f.     Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

WARISAN BUDAYA TAK BENDA KABUPATEN SEKADAU

Daftar Sanggar di Kabupaten Sekadau