FUNGSI BIDANG KEBUDAYAAN
BIDANG KEBUDAYAAN
Bidang kebudayaan mempunyai tugas mempersiapkan bahan dan merumuskan kebijakan teknis, menyelenggarakan pelayanan umum, melaksanakan pembinaan teknis, pelaporan dan evaluasi di bidang kebudayaan. Bidang kebudayaan dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi :
a. Pengoordinasian penyiapan kebijakan daerah untuk pengelolaan kebudayaan yang masyarakat pelakunya dalam daerah kabupaten/kota mengacu pada kebijakan provinsi dan pemerintah pusat;
b. Pengoordinasian penyediaan sarana, prasarana pelestarian tradisi dan tenaga pelestari tradisi;
c. Penyusunan bahan kebijakan penyediaan sarana, prasarana pengelolaan kebudayaan, dan kebijakan penyediaan tenaga kebudayaan;
d. Pembinaan dan pengembangan lembaga adat, kesenian masyarakat dan sejarah lokal dalam daerah kabupaten/kota;
e. Penerbitan izin membawa cagar budaya ke luar daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi;
f. Fasilitasi kegiatan pelestarian tradisi.
g. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan bidang pariwisata; dan
h. Pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lainnya yang di berikan oleh kepala dinas.
Bidang Kebudayaan Membawahi :
1. Seksi pelestarian adat dan tradisi
2. Seksi kesenian dan dokumentasi kebudayaan
3. Seksi sejarah dan cagar budaya
Seksi sebagaimana dimaksud masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris.
1. Seksi pelestarian adat dan tradisi mempunyai tugas merencanakan, merancang, menyusun dan melaksanakan kegiatan pelestarian adat dan tradisi. Seksi pelestarian adat dan tradisi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyelenggarakan fungsi :
a. Perencanaan penyediaan sarana dan prasarana pelestarian adat dan tradisi;
b. Perencanaan kegiatan pemantauan, pembinaan dan evaluasi pelaksanaan pelestarian adat dan tradisi;
c. Penyusunan bahan data dan informasi pengelolaan pelestarian adat dan tradisi;
d. Pelaksanaan pelayanan komunitas adat di daerah kabupaten/kota;
e. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan seksi pelestarian adat dan tradisi; dan
f. Pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lainnya yang di berikan oleh kepala bidang;
2. Seksi kesenian dan dokumentasi kebudayaan mempunyai tugas merencanakan, merancang, menyusun dan melaksanakan pembinaan kesenian dan fasilitasi pergelaran, festival serta pameran kesenian dalam daerah kabupaten/kota. Seksi kesenian dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi :
a. Perencanaan penyelenggaraan bimbingan teknis, pelatihan dan magang dalam rangka peningkatan kapasitas pelaku seni;
b. Perencanaan kegiatan penelitian dan pengembangan kesenian dan dokumentasi dalam rangka publikasi kesenian;
c. Penyusunan bahan data dan informasi kesenian antara lain pelaku karya dan komunitas/lembaga seni;
d. Pelaksanaan kegiatan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pesenian;
e. Penyusunan laporan kegiatan pembinaan kegiatan kesenian; dan
f. Pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lainnya yang di berikan oleh kepala bidang;
3. Seksi sejarah dan cagar budaya mempunyai tugas mengolah dan menyusun bahan perumusan kebijakan teknis, melaksanakan kegiatan dan menyusun laporan di bidang sejarah, cagar budaya dan museum. Seksi sejarah dan cagar budaya dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyelenggarakan fungsi :
a. Pengelolaan dan penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang sejarah dan cagar budaya;
b. Pengelolaan dan penyusunan rencana kerja di bidang sejarah dan cagar budaya;
c. Penyelenggaraaan kegiatan di bidang sejarah dan cagar budaya;
d. Pengelolaan dan penyusunan bahan laporan pelaksanaan tugas bidang sejarah dan cagar budaya;
e. Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang sejarah dan cagar budaya; dan
f. Pelaksanaan tugas lain di bidang sejarah dan cagar budaya.
Komentar
Posting Komentar