FUNGSI BIDANG KEBUDAYAAN
BIDANG KEBUDAYAAN Bidang kebudayaan mempunyai tugas mempersiapkan bahan dan merumuskan kebijakan teknis, menyelenggarakan pelayanan umum, melaksanakan pembinaan teknis, pelaporan dan evaluasi di bidang kebudayaan. Bidang kebudayaan dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi : a. Pengoordinasian penyiapan kebijakan daerah untuk pengelolaan kebudayaan yang masyarakat pelakunya dalam daerah kabupaten/kota mengacu pada kebijakan provinsi dan pemerintah pusat; b. Pengoordinasian penyediaan sarana, prasarana pelestarian tradisi dan tenaga pelestari tradisi; c. Penyusunan bahan kebijakan penyediaan sarana, prasarana pengelolaan kebudayaan, dan kebijakan penyediaan tenaga kebudayaan; d. Pembinaan dan pengembangan lembaga adat, kesenian masyarakat dan sejarah lokal dalam daerah kabupaten/kota; ...