FUNGSI DINAS KEPEMUDAAN OLAHRAGA DAN PARIWISATA KABUPATEN SEKADAU
FUNGSI DINAS KEPEMUDAAN OLAHRAGA DAN PARIWISATA KABUPATEN SEKADAU a. Perumusan kebijakan lingkup pemuda, olahraga, pariwisata dan kebudayaan; b. Pelaksanaan kebijakan lingkup pemuda, olahraga, pariwisata dan kebudayaan; c. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pemuda, olahraga, pariwisata dan kebudayaan; d. Pembinaan pelatihan pemuda, olahraga, pariwisata dan kebudayaan; e. Pelaksanaan administrasi dinas kepemudaan, olahraga dan pariwisata; dan f. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.